Senin, 05 Maret 2012

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

1.Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 adalah bentuk peraturan
perundangan yang tertinggi. Dengan demikian,
semua peraturan perundangan di bawahnya tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945.
UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal
18 Agustus 1945. UUD 1945 ini merupakan Konstitusi
pertama yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh,
dan penjelasan resmi.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami
empat kali perubahan atau amandemen yang dilakukan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pertama
pada tanggal 19 Agustus 1999. Kedua, pada tanggal
18 Agustus 2000. Ketiga, 10 November 2001. Keempat,
tanggal 10 Agustus 2002.

2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Rencana penyusunan Undang-Undang dilakukan
dalam suatu Program Legislasi Nasional antara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan
pemerintah. Undang-Undang ini sebagai pelaksanaan
dari UUD 1945.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) dibuat oleh pemerintah dalam hal ini presiden
jika ada kegentingan yang memaksa. Untuk
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.
Jika tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka
peraturan itu harus dicabut.

3. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan yang
dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini presiden. Peraturan
Pemerintah (PP) memuat aturan-aturan umum dalam melaksanakan undang-undang.


4. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden dibuat oleh presiden untuk
mengatur masalah-masalah tertentu. Peraturan Presiden
(Perpres) berisi materi yang bersifat khusus untuk
melaksanakan ketentuan undang-undang atau untuk
melaksanakan Peraturan Pemerintah.

5. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah merupakan peraturan yang
disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah
mendapat persetujuan bersama DPRD. Peraturan
Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan
memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Peraturan Daerah meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama
dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
bersama bupati/walikota; dan
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat
oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya
bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.



2.Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000

Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.

3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.

4. Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.

5. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. 6. Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan

2 komentar:

Ainul Yaqin mengatakan...

mantep pal... semangat!

Naufal Caya mengatakan...

ya'e

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India