1. Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia tahun 1945
adalah bentuk peraturan
perundangan yang
tertinggi. Dengan demikian,
semua peraturan
perundangan di bawahnya tidak
boleh bertentangan dengan
UUD 1945.
UUD 1945 ditetapkan oleh
Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) pada tanggal
18 Agustus 1945. UUD 1945
ini merupakan Konstitusi
pertama yang terdiri atas
pembukaan, batang tubuh,
dan penjelasan resmi.
Undang-Undang Dasar 1945
telah mengalami
empat kali perubahan atau
amandemen yang dilakukan
oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pertama
pada tanggal 19 Agustus
1999. Kedua, pada tanggal
18 Agustus 2000. Ketiga,
10 November 2001. Keempat,
tanggal 10 Agustus 2002.
2. Undang-Undang
(UU)/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
(Perppu)
Rencana penyusunan
Undang-Undang dilakukan
dalam suatu Program
Legislasi Nasional antara
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) bersama dengan
pemerintah. Undang-Undang
ini sebagai pelaksanaan
dari UUD 1945.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
(Perppu) dibuat oleh
pemerintah dalam hal ini presiden
jika ada kegentingan yang
memaksa. Untuk
mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
Undang, presiden harus
mendapat persetujuan dari DPR.
Jika tidak mendapat
persetujuan dari DPR, maka
peraturan itu harus
dicabut.
3. Peraturan Pemerintah
(PP)
Peraturan Pemerintah (PP)
adalah peraturan yang
dibuat oleh pemerintah,
dalam hal ini presiden. Peraturan
Pemerintah (PP) memuat
aturan-aturan umum dalam melaksanakan undang-undang.
4. Peraturan Presiden
(Perpres)
Peraturan Presiden dibuat
oleh presiden untuk
mengatur masalah-masalah
tertentu. Peraturan Presiden
(Perpres) berisi materi
yang bersifat khusus untuk
melaksanakan ketentuan
undang-undang atau untuk
melaksanakan Peraturan
Pemerintah.
5. Peraturan Daerah
(Perda)
Peraturan Daerah merupakan
peraturan yang
disusun dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah.
Peraturan daerah
ditetapkan oleh kepala daerah setelah
mendapat persetujuan
bersama DPRD. Peraturan
Daerah merupakan
penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang
lebih tinggi dengan
memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah.
Peraturan Daerah meliputi:
a. Peraturan Daerah
provinsi dibuat oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi bersama
dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah
kabupaten/kota dibuat oleh
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota
bersama bupati/walikota;
dan
c. Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat, dibuat
oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya
bersama dengan kepala desa
atau nama lainnya.
2.Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000
Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum
dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum
dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum
dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.
4. Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah untuk
melaksanakan perintah undang-undang. 6. Keputusan Presiden (Keppres) yang
bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya
berupa pengaturan
2 komentar:
mantep pal... semangat!
ya'e
Posting Komentar